Jakarta, Olemah.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, pada Jumat (26/4/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Gerats Nepsan yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol, dan Panus Yahuli.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I tidak lagi memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu karena pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP pada tahun 2019. Sedangkan Teradu II didalilkan terlibat aktif sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Yahukimo.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
0 Komentar