Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Puluhan Massa Aksi Damai Diamankan di Polres Jayapura Terkait Penyiksaan di Papua

 


SENTANI, Olemah.Com - Puluhan massa aksi damai dari Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FMRPAM) yang berkumpul di Pasar Lama, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Jayapura pada Selasa (2/3/2024).

Massa aksi yang telah berkumpul sejak pukul 06.00 WIT dan sedang melakukan orasi akhirnya dibubarkan oleh anggota kepolisian pada pukul 07.00 WIT. Sebanyak 62 orang massa aksi saat ini sedang ditahan di Mapolres Jayapura di Doyo Baru, Distrik Waibu.

Aksi damai yang dilakukan oleh FMRPAM ini sebagai tanggapan terhadap kasus kekerasan militer terhadap orang Papua awal tahun ini. Pada 3 Februari 2024, di Puncak Papua, 3 orang ditangkap, disiksa, dan menyebabkan kematian salah satu warga sipil bernama Melianus Murib.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam FMRPAM menuntut agar oknum TNI yang terlibat dalam penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak ditindak tegas. Kasus kekerasan lainnya terjadi pada tanggal 22 Februari 2024 di Yahukimo, di mana 2 pelajar berusia 15 tahun disiksa oleh polisi dan saat ini ditahan di Polda Papua.

Namun, pantauan Tribun-Papua.com menunjukkan bahwa aparat keamanan hukum dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua dan ELSHAM Papua melarang pendampingan hukum kepada 62 orang yang ditahan, sehingga terjadi adu mulut bersama petugas. Petugas berargumen bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimboen, menjelaskan kepada awak media bahwa massa aksi dibubarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat. "Oknum masyarakat diamankan karena mengganggu lalu lintas, menghalangi aktivitas orang menuju kantor dan sekolah," ujarnya.

Dalam konteks ini, konflik antara aspirasi masyarakat Papua dengan aparat keamanan terus menjadi sorotan, dengan perlunya penanganan yang hati-hati dan adil terhadap kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk melakukan aksi damai bagi warga Papua.(Malik)

Posting Komentar

0 Komentar