Menurut Letkol Laut Dedy Obet, Komandan Satuan Patroli Lantamal X Jayapura, penangkapan ini terjadi pada Senin, 15 April 2024, saat tim patroli melakukan pengawasan di Laut Jayapura. Saat patroli, sebuah perahu berisi tiga orang memasuki perairan Indonesia dari Papua New Guinea, sehingga tim langsung melakukan pengejaran.
"Setelah dilakukan pengejaran, perahu berhasil dihentikan dan tim melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap ABK dan muatan. Dua dari mereka menggunakan ID palsu, sementara satu orang tidak memiliki ID," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Satuan Patroli Lantamal X Jayapura pada Kamis, 18 April 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita 30 karung pinang dengan total berat 750 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kota Jayapura. "Mereka mengakui bahwa pinang tersebut akan dijual di Pasar Hamadi," tambahnya.
Ketiga WNA Papua New Guinea bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua untuk proses lebih lanjut.
Letkol Dedy Obet menekankan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan di perairan Indonesia sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan ilegal dan penyelundupan ke wilayah Indonesia.
"Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar, maupun barang lainnya ke wilayah NKRI, khususnya dari Papua New Guinea ke Kota Jayapura ataupun sebaliknya," tandasnya.
Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 33 ayat 1 jo pasal 86, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar atas perbuatannya. (Malik)
0 Komentar