Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Oknum ASN Pemkab Jayapura Menyerahkan Diri Terkait Kasus Tindak Kriminal Asusila

Jayapura, Olemah.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Jayapura Provinsi  Papua, yang dikenal dengan inisial VJ, telah menyerahkan diri ke Polresta Jayapura pada hari Minggu (28/4). Tindakan ini dilakukan setelah VJ merasa terpojok karena menjadi incaran Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota terkait dugaan tindak kriminal asusila terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang dikenal dengan nama Bunga.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, mengonfirmasi bahwa pelaku VJ telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Benar, pagi tadi sekira pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dirinya merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Bunga," ujar Kompol Pombos.

Ironisnya, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Numbay, diketahui bahwa VJ adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura. "Dia adalah pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura," tambah Kompol  Agus Pombos.

Kasus tindak asusila ini bermula ketika VJ datang ke rumah korban dengan dalih menghadiri ibadah. Namun, setelah itu, ia diajak oleh nenek korban untuk mengantar Bunga berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura. Alih-alih berbelanja, VJ membawa Bunga  ke kos miliknya di salah satu kompleks di sekitar Skyline, di mana ia melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

"Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban di sana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Bunga  menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

VJ kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. "Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan," ujar Kompol Agus Pombos.

Pelaku VJ akan disangkakan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Polresta Jayapura)


Posting Komentar

0 Komentar