Topik utama yang mendominasi diskusi adalah pentingnya melindungi tanah adat di seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya. Para kepala suku dengan tegas menyuarakan aspirasi mereka, yang mencakup larangan jual beli tanah kepada orang non-Wamena, larangan jual beli wam (rumah tradisional Papua) kepada orang non-Wamena, serta larangan terhadap pembangunan pos TNI/POLRI dan perjudian. Selain itu, larangan juga ditegaskan terhadap penerimaan CPNS dan pengusaha non-Wamena.
Para peserta dari berbagai suku menyatakan kebanggaan mereka atas partisipasi dalam forum tersebut. Salah satu peserta menyampaikan, "Saya merasa bangga bisa hadir dalam kegiatan ini, mewakili suku Witipo ELOPERE, Meaga ELOPERE, serta datang dari Ibele mewakili Distrik Muliama dan Ibele. Kami hadir untuk memberikan kontribusi dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Papua."
Kesepakatan yang dicapai dalam forum ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya melindungi tanah adat dan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya. Para kepala suku bersatu dalam komitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Papua demi masa depan yang lebih baik.
Dengan demikian, kegiatan penyaringan aspirasi masyarakat pada Triwulan I 2024 di Jayawijaya tidak hanya menjadi wadah untuk mengungkapkan aspirasi, tetapi juga menjadi platform penting dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat adat Papua.(Malik)
0 Komentar