Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penegakan Hukum: Polres Tolikara Berhasil Negosiasi Penyegelan Jalan Trans Wamena – Karubaga

 
Wamena Olemah.Com Pada Jumat (23/02), Kabag Ops Polres Tolikara, AKP La Ambo, S.H., M.H., memimpin upaya negosiasi dan himbauan kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemalangan jalan di Jalan Trans Wamena – Karubaga. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K, Kasie Propam Ipda Yohanis Pattipeilohy, Kepala Distrik Karubaga Esap Bogum, serta personil Polres Tolikara.

Aksi pemalangan tersebut dilakukan oleh masyarakat dari Distrik Poganeri sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap hasil pleno tingkat distrik, disertai dugaan kecurangan yang menyulut kemarahan sebagian masyarakat.

Kabag Ops AKP La Ambo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan masyarakat dengan sigap untuk melakukan negosiasi dan memberikan pemahaman kepada mereka. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, daripada melakukan aksi yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas umum.

"Jalan tersebut adalah fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat. Melalui aksi pemalangan, tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga kenyamanan. Kami menghimbau agar palang tersebut segera dibuka dan permasalahan diselesaikan dengan prosedur yang benar," ujar Kabag Ops.

Kabag Ops juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mengawal proses pemilu dengan proporsionalitas. "Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan aksi pemalangan tidak terulang di masa mendatang. Apabila ada dugaan pelanggaran atau kecurangan, harap segera laporkan," tegasnya.

Hasil negosiasi menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang melakukan pemalangan setuju untuk membuka jalan dan membubarkan diri. Mantan Ketua KPU Puncak Jaya periode 2019, Jundi Wanimbo, juga menegaskan bahwa penutupan jalan utama sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap proses pemilu adalah tindakan yang salah. Menurutnya, masalah di tingkat PPD dan KPPS seharusnya diselesaikan pada tingkat tersebut tanpa mengganggu fasilitas umum.(Malik)

Posting Komentar

0 Komentar