"Hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang
dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan
ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Idham Holik saat
menjadi narasumber dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan
Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024
yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Idham Holik menekankan bahwa konsep hari tenang
merupakan ciri khas dari pemilu di Indonesia, yang dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada pemilih untuk memilih tanpa adanya tekanan atau gangguan dari
pihak-pihak tertentu.
"Kami berharap semua pihak, termasuk media,
mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang merupakan salah satu
dari 11 tahapan pemilu," tambahnya.
Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang keras
melakukan kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya
menjaga ketenangan dan ketertiban selama masa tenang ini, sebagai bentuk
dukungan terhadap kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.
Kesadaran dan ketaatan terhadap aturan ini akan memastikan pemilu berjalan
dengan adil, bebas, dan bermartabat. (KPU RI)
0 Komentar