Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai, Warga Diharapkan Patuhi Aturan

 Jakarta, Olemah.com - Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, Minggu, 11 Februari 2024, hingga pencoblosan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan pentingnya menjaga ketenangan selama masa tenang ini bagi para pemilih dalam menentukan pilihan politiknya.

"Hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Idham Holik saat menjadi narasumber dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.

Idham Holik menekankan bahwa konsep hari tenang merupakan ciri khas dari pemilu di Indonesia, yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih tanpa adanya tekanan atau gangguan dari pihak-pihak tertentu.

"Kami berharap semua pihak, termasuk media, mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang merupakan salah satu dari 11 tahapan pemilu," tambahnya.

Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang keras melakukan kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga ketenangan dan ketertiban selama masa tenang ini, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia. Kesadaran dan ketaatan terhadap aturan ini akan memastikan pemilu berjalan dengan adil, bebas, dan bermartabat. (KPU RI)

Bagian Atas Formulir

 

Posting Komentar

0 Komentar