Petisi tersebut diserahkan kepada humas Bapak Baherman SH dan akan diteruskan kepada Ketua PTUN Manado, Bapak SIMBAR KRISTIANTO, SH yang juga menangani kasus banding Masyarakat Awyu di PTUN Manado.
Dalam petisi tersebut, gerakan solidaritas tersebut menyatakan dukungannya terhadap banding yang diajukan, yang berkaitan dengan izin lingkungan hidup yang dikeluarkan untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Masyarakat Awyu Boven Digoel menduga bahwa izin tersebut melanggar aturan perundang-undangan dan dapat mengancam hutan adat mereka.
Elly Mosip, korlap gerakan solidaritas, menyampaikan pentingnya dukungan dalam memperjuangkan hutan adat Papua. "Upaya penyelamatan hutan adat yang dilakukan oleh suku Awyu tidak hanya untuk menyelamatkan warga Papua, tetapi juga untuk menyelamatkan Indonesia, Asia, dan Pasifik dari ancaman pemanasan global," ujarnya.
Dalam petisi tersebut juga dijelaskan bahwa izin lingkungan PT IAL diduga akan memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektar. Pemberian izin ini dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim.
Gerakan solidaritas tersebut berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding tersebut memegang teguh prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan hutan Papua sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua. Mereka berharap bahwa izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL dapat dicabut untuk menjaga keberlangsungan hutan adat tersebut. (Yuki)
0 Komentar