Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dan perwakilan kepolisian.
Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Said Musaad, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan telah diatur dan didokumentasikan dalam Berita Acara Nomor 40/PP.08.2-BA/9206/2024. Jumlah surat suara yang berlebihan tersebut antara lain:
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 18 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI: 71 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD: 70 lembar,Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat: 196 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni: 288 lembar
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu, dengan tujuan memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemusnahan, serta sebagai dokumen resmi untuk keperluan selanjutnya.
Acara pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh pejabat kepolisian, antara lain Karo Log Polda Papua Barat, Kombes Aris Yudha Legawa, Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid, Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Zakaria Tampo, serta Anggota Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Teluk Bintuni, Ivon Kaderia Nimbafu. Acara tersebut juga diliput langsung oleh beberapa orang awak media lokal .(Malik)
0 Komentar