Meskipun terdapat tekanan hukum dan tuntutan pidana terhadap keduanya, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang meyakinkan untuk menetapkan Haris dan Fatia sebagai pelaku tindak pidana. Dalam pernyataan bersama setelah pembacaan vonis, keduanya menyatakan rasa lega dan menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebenaran dan hak asasi manusia.
Aktivis Haris Hazar dan Fatia, yang telah lama menjadi suara perlawanan terhadap ketidaksetaraan dan kebijakan pemerintah terhadap Papua, memakai kacamata sebagai simbol perjuangan mereka. Mereka telah membuktikan komitmennya untuk membongkar ketidakadilan melalui pendapat mereka, terlepas dari perbedaan agama dan etnis.
"Pengadilan memutuskan bahwa keterlibatan mereka dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Papua, tanpa memandang warna kulit atau agama, adalah tindakan yang patut dihargai," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam pembacaan putusan.
Putusan ini tidak hanya dianggap sebagai kemenangan pribadi bagi Haris dan Fatia, tetapi juga sebagai dorongan bagi aktivis hak asasi manusia dan advokat keadilan di seluruh negeri. Meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan penuh di Tanah Papua, vonis ini memberikan harapan bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia.
Haris Hazar menyampaikan, "Ini adalah kemenangan untuk kebenaran, bukan hanya untuk kami berdua, tetapi untuk setiap individu yang berjuang untuk hak-hak dasar dan keadilan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua." Sementara Fatia menambahkan, "Meskipun mungkin kami berbeda dalam hal agama dan etnis, perjuangan kami adalah untuk keadilan bersama dan hak asasi manusia yang universal."
Keputusan tersebut juga diapresiasi oleh para pendukung dan aktivis hak asasi manusia, yang melihatnya sebagai langkah maju dalam memperjuangkan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun kasus ini telah memperoleh keputusan positif, tantangan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan di Papua masih menjadi fokus perhatian bagi para aktivis dan pendukung hak asasi manusia. (Malik)
source https://www.olemah.com/2024/01/haris-hazar-dan-fatia-dinyatakan-bebas.html
0 Komentar