Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Komnas HAM Merekomendasikan Pemenuhan Hak Kesehatan Lukas Enembe

 Artikel diedit dan dipublikasikan oleh Berita Terbaru Olemah pada tanggal 12 Juni 2023


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan keluarga Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, mengenai kondisi kesehatannya selama ditahan di Rutan KPK. Dalam surat rekomendasi tersebut, Komnas HAM menyarankan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkannya, yang telah dimulai sebelum penahanan.

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyampaikan bahwa surat rekomendasi diterima oleh tim kuasa hukum pada Jumat (09/06/2023). Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua KPK RI dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing. Rekomendasi tersebut meminta agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkannya, baik melalui dokter KPK maupun rumah sakit lain yang ditunjuk oleh KPK.

“Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan ‘Memastikan agar Sdr. Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK’,” kata Petrus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (09/06/2023).

Sebelum ditahan, Lukas Enembe telah mendapatkan perawatan medis yang intensif dan pengawasan ketat terhadap kondisinya. Ia dirawat oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Kampung Koya Tengah, DIstrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Selama perawatan tersebut, Lukas Enembe telah diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya.

"Sebelum ditahan, Bapak Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesaehatannya, oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Koya Jayapura. Selama dirawat, Bapak Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya," kata dia. 

Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI, THAGP berharap bahwa pengadilan akan mengizinkan Lukas Enembe untuk menjalani perawatan dan memindahkan penahanannya dari rutan ke rumah atau tahanan kota. Sebab Kondisi kesehatan Lukas Enembe sangat memprihatinkan karena ginjalnya tidak berfungsi dan membutuhkan cuci darah. 

“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Dan tidak hanya itu, sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” tukas Petrus.

Selain rekomendasi mengenai pemenuhan hak kesehatan Lukas Enembe, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Ketua KPK memastikan kepentingan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka sebagai keseimbangan antara prinsip HAM dan prinsip hukum pidana. Rekomendasi lainnya mencakup pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan, skema perawatan gawat darurat, kemungkinan menyediakan dokter spesialis gizi, dan melaporkan tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM RI. 

Pihaknya berharap dengan Keluarnya rekomendasi ini kepastian bahwa hak kesehatan Lukas Enembe terpenuhi dengan baik dan memberikan perlindungan sesuai dengan prinsip HAM. 

"Tiga butir rekomendasi lainnya adalah ‘Memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat’, ‘Bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Sdr. Lukas Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan’, dan ‘Menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini ke Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama’," tutup dia. (Laura Sobuber)

Posting Komentar

0 Komentar