Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPK RI Rapat Dengar Pendapat di Wilayah Papua Tengah

 Artikel diedit dan dipublikasikan oleh admin Olemah pada tanggal 31 Mei 2023

TIMIKA, LELEMUKU.COM - Sehubungan dengan pelaksanaan Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi periode Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Mimika, melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (25/05/2023) di Timika. 

Hadir dalam rapat ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Dr. Petrus Yumte, S.H., M.Si., didampingi oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda; Inspektur Inspektorat, Sihol Parningotan, S.H., dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. 

Dalam sambutan Kasatgas V.2 Dit. Korsup KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda, menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 19/ 2019 tentang KPK dengan tugas koordinasi dan supervisi. 

“Kami melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui upaya-upaya pencegahan. Mudah-mudahan rapat ini dapat membawa manfaat yang kita harapkan,” ujarnya. 

Nurul Ichsan mengingatkan bahwa korupsi itu merupakan kerugian keuangan negara.

"Demikian pula suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana lain yang terkait dengan korupsi," tuturnya.

Ia menambahkan, jika dilihat fenomena korupsi, terjadi pada semua partai politik, semua derah, dan semua kelompok umur.

"Dalam upaya mengurangi korupsi, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP)," jelasnya.

Ada delapan area yang di intervensi oleh tim pencegahan, yaitu, pengadaan barang dan jasa, tata keuangan desa, perizinan, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Disebutkannya, "Kabupaten Mimika total capaian MCP sebesar 33,03 dan berada di peringkat ke empat di Provinsi Papua Tengah. Nilai ini berdasarkan penilaian dari delapan area intervensi."

Sementara urutan paling tinggi di Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Intan Jaya dengan poin 36,65. 

Menurut Nurul Ichsan, banyak peluang dari Kabupaten Mimika yang harus ditingkatkan. Dikatakannya, dilihat dari ketersediaan infrastruktur, fasilitas, dan pendapatan daerah, seharusnya Mimika yang menjadi peringkat pertama.

“Itulah sebabnya alasan kami kesini, untuk mendorong agar MCP ini bisa ditingkatkan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekda mewakili Bupati, membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat, dan menerangkan bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022, melalui pendampingan KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tim Supervisi KPK, bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, didampingi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Negeri Mimika, telah melakukan pemasangan papan nama di atas aset Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Aset terdiri atas tanah dan bangunan. Juga pemasangan papan pemberitahuan di atas tanah yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta tempat usaha, baik hotel maupun restoran, yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya, telah kita pasang stiker," tegas Pj. Sekda.

Hal tersebut merupakan pelaksanaan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan KPK, serta instansi vertikal lainnya, dalam rangka tertibnya manajemen aset daerah, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Saat itu dibahas juga permasalahan aset tanah pelabuhan Poumako. Dan puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tanggal 6 Februari 2023, tanah Pelabuhan Poumako seluas 11,57 hektar, telah keluar sertifikatnya dengan nomor register 

00001/SKHP/BPN-26.11/11/2023,” ungkapnya.  

Petrus melanjutkan, "Untuk optimalisasi pendapatan dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika secara host to host."

Namun Petrus menerangkan pula, "Disamping keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika juga masih mempunyai masalah terkait aset dan pendapatan daerah, yang nantinya perlu kita diskusikan bersama, dan kami tetap meminta pendampingan dari KPK RI."

Pj. Sekda berharap, dengan melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi secara terintegrasi, konsisten dan terencana melalui MCP, akan memberikan dampak pada semakin tertibnya tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika. (DiskominfoMimika)

Posting Komentar

0 Komentar