Artikel diedit dan dipublikasikan oleh Berita Terbaru Olemah pada tanggal 27 Mei 2023
SEMARANG, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar. memimpin pelaksanaan press release kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia seorang anak perempuan yang diketahui merupakan putri dari pejabat PJ Gubernur Papua Pegunungan di halaman lobby mako Polrestabes Semarang, Senin (22/05/2023).
Diketahui korban meninggal berinisial ABK (16) pelajar, beralamat di Pedurungan Kota Semarang yang diketahui meninggal pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB, di kamar No. 40 Kos Venus jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Pada kesempatan ini tersangka sudah bisa kita hadirkan atas nama AN (Ahmad Nashir) umur 22 tahun. Mahasiwa salah satu kampus swasta semester 4 fakultas ekonomi dimana korban dan pelaku saling kenal lewat media sosial,” ujar Irwan.
Irwan mengatakan keduanya baru saling kenal. Pertemuan mereka pada tanggal 18 Mei 2023 itu merupakan pertemuan mereka yang pertama. “kalo ditarik timeline perkenalan korban pertama kali tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei.”
“Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor VIXION No.Pol: K-2718-BJ dibawa ke kamar tersangka. Kemudian di kamar kost tersebut korban diberi minuman keras berupa anggur merah yang sebelumnya sudah dibeli oleh tersangka,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan “tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri dan sekira pukul 15.00 WIB korban mengalami kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri.”
Korban inisial ABK 16 tahun meninggal dikarenakan Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracuanan, hal tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Dari hasil lisan forensic korban meninggal akibat Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracunan, pada poin keracunan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan ada tiga item pemeriksaan mikro biologi, patologi anatomi dan toksologi.”
Korban meninggal di kamar kost di jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang, Kamis (18/5/2023) malam. Dimana kamar kost tersebut masih disewa tersangka dua minggu hal tersebut masih menjadi bahan penyelidikan oleh petugas.
“Ini masih keterangan sepihak jadi masih dilakukan pendalaman, karena histori HP tersangka sudah dihapus semua, jadi butuh pemeriksaan perangkat IT lebih lanjut dan HP milik korban dipasword jadi kita belum bisa dibuka , bagaimana histori percakapan mereka berdua” pungkas Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (HumasPolrestabesSemarang)
0 Komentar