Artikel diedit dan dipublikasikan oleh lelemukuredaksi pada tanggal 11 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen. Pol. (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si menyebutkan pihaknya menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, S.I.P., M.H usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hal tersebut setelah Tim Dokter RSPAD melakukan pemeriksaan kesehatan melalui wawancara, keluhan, riwayat pengobatan, tanda vital dan fisik, laboatorium, Elektrokardiografi (EKG), kondisi jantung diputuskan untuk merawat Lukas Enembe terlebih dahulu.
“Tim dokter RSPAD memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara untuk kepentingan rencana tindak lanjut, khsusunya pendalaman bersama dengan tim ikatan dokter Indonesia,” ungkap dia dalam jumpa pers di RSPAD pada Selasa, 10 Januari 2023.
Sebelumnya, Tim KPK RI menerbangkan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Bandara Theys Eluay Sentani menuju Manado dan selanjutnya ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Charter Trigana Air jenis ATR 42-500/PK-RAW pada Selasa, 10 Januari 2023.
Lukas Enembe secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu; Lukas Enembe dan Rijanto Lakka.
Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp.41 miliar.
Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas pada November 2022. Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan ditemani tim penyidik beserta tim dokter untuk memeriksakan kesehatan Lukas.
Hasilnya, KPK menyebut kondisi kesehatan Lukas tidak dapat mengikuti pemeriksaan tersangka pada saat itu. Kuasa hukum Lukas Enembe juga telah mengajukan permohonan kepada KPK agar diizinkan untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. (Evu)
0 Komentar