Artikel diedit dan dipublikasikan oleh Redaksi lelemuku pada tanggal 11 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan status Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tahanan pihaknya pada Rabu, 11 Januari 2023. Namun, ia menambahkan penahanan tersebut akan ditangguhkan sementara dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Firli menyatakan pertimbangan penangguhan penahanan Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Tentu perawatan sementara diperlukan untuk saudara LE untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Firli di RSPAD Gatot Soebroto.
Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia. Hal tersebut, kata dia, untuk memantau kondisi kesehatan politikus Partai Demokrat tersebut secara intensif.
"Namun, kita akan pastikan proses hukum masih akan berjalan," kata dia.
Firli Bahuri menjelaskan Lukas Enembe rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia menambahkan masa penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Namun karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka masa penahanan tersebut akan dibantarkan terlebih dahulu oleh KPK," ujar dia.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.
Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.
Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands.
Lukas sebelumnya selalu berdalih sakit saat dipanggil KPK
Sebelumnya KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Pasalnya, dia selalu mangkir dalam dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Lukas bahkan sempat mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat memimpin tim penyidik KPK dan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas pada November 2022. Hasilnya, Lukas disebut tak bisa menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, Lukas Enembe kembali mengajukan izin untuk berobat ke luar negeri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya telah memberikan sejumlah opsi kepada Lukas. Opsi pertama, dia harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan apakah dia memang harus menjalani perawatan di luar negeri. Opsi kedua, Lukas harus menjalani penahanan terlebih dahulu sebelum nantinya berobat dalam kawalan tim dari KPK. (Eka Yudha Saputra|Tempo)
0 Komentar