Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda Dicekal Pergi ke Luar Negeri hingga 7 Maret 2023

  Artikel diedit dan dipublikasikan oleh Kantor Berita Lelemuku pada tanggal 14 Januari 2023

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM -  Istri Lukas Enembe dan empat orang lainnya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencekalan tersebut guna mencegah kelima orang tersebut berpergian ke luar negeri.

Ali mengatakan KPK mencekal kelima orang tersebut bukan tanpa adanya alasan. Ia menyebut kelima orang tersebut terindikasi mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di dekat Bandara Sentani, Jayapura.

KPK telah memantau pergerakan Lukas beberapa hari sebelumnya setelah mereka mendapat informasi bahwa dia akan ke Mamit Tolikara lewat Bandara Sentani.

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, 10 Januari 2023.

Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Markas Brimob Polda Papua. Namun, Lukas segera diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Lukas kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lukas sementara dibantarkan di rumah sakit.

Lukas kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis malam, 12 Januari 2023.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, pemeriksaan kliennya baru tahap dasar. "Belum masuk ke materi," ujar dia. (Mirza Bagaskara | Tempo)

Posting Komentar

0 Komentar