pada tanggal 29 September 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw akan melaporkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri. Laporan diajukan setelah Paulus melayangkan somasi 2 x 24 jam kepada tim kuasa hukum usai dituding terlibat dalam proses penetapan tersangka Lukas oleh KPK.
Paulus memastikan somasi itu telah diterima oleh tim kuasa hukum, tapi tidak ada klarifikasi sampai sekarang. "Hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum," kata Paulus saat ditemui di JCC, Jakarta, Kamis, 29 September 2022
"Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab," kata Kapolda Papua 2015-2021 ini.
Paulus tidak merinci pasal yang akan disangkakan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe dalam laporan ini. "Terserah mau pencemaran nama baik, mau penghinaan, macam-macam, nanti diproses teman-teman di penyidik Bareskrim Polri," kata dia.
Paulus hadir di JCC bersama kepala daerah lainnya karena mengikuti kegiatan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Di saat yang bersamaan, Paulus menyebut timnya juga akan bergerak membuat laporan ke Bareskrim hari ini. "Tim sudah bergerak ke Bareskrim untuk proses ini," kata dia.
Paulus tidak merinci pasal yang akan disangkakan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe dalam laporan ini. "Terserah mau pencemaran nama baik, mau penghinaan, macam-macam, nanti diproses teman-teman di penyidik Bareskrim Polri," kata dia.
Paulus hadir di JCC bersama kepala daerah lainnya karena mengikuti kegiatan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Di saat yang bersamaan, Paulus menyebut timnya juga akan bergerak membuat laporan ke Bareskrim hari ini. "Tim sudah bergerak ke Bareskrim untuk proses ini," kata dia.
Wacana kosong
Sebelumnya, somasi diumumkan Paulus pada 26 September lalu. "Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," kata Paulus di Manokwari.
Ia berujar somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. "Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujar Paulus.
Menurut Paulus bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum. "Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara.Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Sebagai sesama putra asli Papua, Paulus Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan."Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tutur dia. (Fajar Pebrianto | Tempo)
Ia berujar somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. "Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujar Paulus.
Menurut Paulus bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum. "Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara.Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Sebagai sesama putra asli Papua, Paulus Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan."Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tutur dia. (Fajar Pebrianto | Tempo)
0 Komentar