Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo gunakan Batik dan Rompi Tahanan Merah Hitam

 Artikel diedit dan dipublikasikan oleh pada tanggal 17 Oktober 2022



JAKARTA, LELEMUKU.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Tangan Sambo terlihat diborgol besi dan memegang berkas. Dia langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.

Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigad

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan itu ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto (Tempo)

Posting Komentar

0 Komentar