Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polres Jayawijaya Ringkus Bandar Judi Togel di Kota Wamena


                Artikel diedit dan dipublikasikan oleh pada tanggal 05 Oktober 2022

 WAMENA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil meringkus pelaku 6 orang pengepul dan satu orang bandar judi Togel di Jalan Hom-Hom Wamena, Rabu (05/10/2022) siang.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Ruang Data Polres Jayawijaya dimana saat ini ketujuh pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres mengungkapkan bahwa Pada sore hari ini kita telah mengamankan 7 orang tersangka judi Togel yang telah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut salah satunya adalah bandar. adapun identitas dari ketujuh tersangka tersebut adalah JG, ORB, ARS, MPS, RS, MS dan MS selaku Bandar Togel.

"Kejadiannya ditangkap pada pukul 13.24 Wit di Jalan Hom-Hom Wamena. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang sejumlah Rp. 45.179.000, kemudian ratusan lembar kupon Togel, 4 unit kendaraan motor yang digunakan sebagai pengepul, sejumlah kalkulator, hekter dan buku, dan 7 unit HP," jelas Wakapolres.

Waka juga menambahkan Ketujuh orang tersebut dikenakan primer  pasal 303 ayat ke (1) subsider pasal 303 ayat (1), ke (2) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara.

"Ketujuh tersangka tersebut sementara dikembangkan dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya. Kemudian terkait berapa lama, siapa saja jaringannya nanti akan kita kembangkan dari hasil penyidikan nanti," imbuh Waka.

Waka juga menegaskan bahwa dengan adanya instruksi dari bapak Kapolri ke Kapolda dan ke Polres bahwa tidak ada lagi yang sifatnya judi sehingga kita tidak mentolerir serta mentoleransi adanya kegiatan judi di wilayah hukum Polres Jayawijaya. (HumasPolresJayawijaya)

Posting Komentar

0 Komentar