Tak Temui KPK, Pengacara Sebut Lukas Enembe Kantongi Ijin Keluar Negeri
Hal ini berdasarkan Surat Mendagri nomor 857/1475J tanggal 09 September 2022 kepada Gubernur Papua Lukas Enembe tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting mengacu kepada Surat Gubernur Papua Nomor 098/10412/SET Tanggal 31 Agustus 2022 perihal Permohonan izin Berobat ke Luar Negeri.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menyetujui ijin ke Luar Negeri," jelas dia mengutip surat tersebut.
Mereka menyatakan bahwa ijin ini diberikan dengan alasan penting pejabat yakni menjalani pengobatan di Singapura mulai tanggal 12 September hingga 26 September 2022.
Ijin ini diberikan dengan ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Selama Gubernur Papua melaksanakan kegiatan dimaksud. Sekretaris Daerah Provinsi Papua melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Gubernur Papua," ujar Stefanus Roy Rening mengutip pernyataan Tito Karnavian.
Mendagri menyatakan biaya yang dikeluarkan delam rangka berobat tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Setelah selesai melaksanakan izin keluar negeri dengan alasan penting agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu," tutup surat tersebut.
Sebelumnya masyarakat pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjelaskan alasan pemanggilan gubernur mereka.
Hal ini dilakukan ribuan pendukung bersama Tim Pengacara Gubernur Papua dari Aloysius Renwarin yang melakukan aksi long march dari Cigombong Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura menuju Mako Brimob Polda Papua pada Senin 12 September 2022 pukul 13.00 WIT.
Dalam aksi orasinya salah satu pendukung yakni Benyamin Gurik menuntut perlakuan penuh keadilan terhadap pemimpin daerahnya tersebut.
"Kami menilai ini adalah pembunuhan karakter yang mengancam harga diri pemimpin Papua," jelas dia.
Mereka menilai hal ini adalah permainan kelompok penguasa tertentu yang memakai Polisi, KPK dan Institusi Negara untuk menekan para pemimpin Papua.
Ia melanjutkan, aksi spontan penolakan kriminalisasi gubernur ini dilakukan agar kelompok yang mereka nilai sebagai dalang dalam peristiwa ini mengetahui pihaknya peduli, apalagi saat ini gubernur sedang sakit.
Usai orasi, perwakilan para pengacara dan perwakilan pengunjuk rasa memasuki Gedung Suhat Eko Pranoto, Batalyon A Mako Brimob untuk bertemu dengan perwakilan KPK. (Albert Batlayeri)
0 Komentar