pada tanggal 26 September 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, S.H., M.H mengatakan Gubernur Lukas Enembe melalui tim hukumnya masih berkomunikasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pihaknya memastikan tidak melarikan diri dari kasus dugaan korupsi yang dihadapi.
"Hingga saat ini, penyidik KPK masih dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan Gubernur Lukas Enembe, melalui tim hukumnya. Gubernur Papua Lukas Enembe sudah tegas sampaikan bahwa beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang," kata dia di Jakarta pada Senin, 26 September 2022.
"Pada kesempatan tersebut, Tim Dokter Gubernur menjelaskan secara detail kepada Tim Dokter KPK, dr. Yohanis bahwa dalam beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Gubernur Papua semakin buruk. Memburuknya kondisi kesehatan ini karena tekanan psikologis, stress berlebihan, sakit gula dan tensi naik,” kutip Rening dalam konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Begitupun dengan hasil Riwayat Kesehatan dari rumah sakit Royal Helathcare di Singapore yang diterima oleh Tim dokter pribadi pada Selasa (20/09/2022) yang meminta agar Gubernur Enembe sesegera mungkin melanjutkan pengobatan karena kondisi sakit yang semakin parah terutama berpengaruh pada fungsi ginjal.
Dengan kondisi kesehatan tersebut, Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan kedua hari ini (26/09/2022).
"Selain itu, Tim dokter pribadi juga telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK RI untuk memberikan ijin berobat kepada Gubernur Lukas Enembe. Permohonan ijin berobat ini sudah sesuai dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK pada saat ini berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi Rp1 Miliar. Namun terkait kondisi kesehatan ini, Tim Hukum berpandangan bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Gubernur Papua harus mendapatkan haknya agar kesehatan yang diperoleh dalam keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomis.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 Tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Sehingga pimpinan KPK diharapkan memperhatikan hakhak kesehatan Gubernur Lukas Enembe," papar Roy.
Agar Gubernur Lukas Enembe mendapatkan hak-hak asasinya dibidang kesehatan, lanjut dia, Tim Hukum meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan/mengizinkan kepada Gubernur Lukas Enembe mendapatkan perawatan yang intensif/prima dari Tim dokter Gubernur di Royal Healthcare Singapore.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Minggu, 25 September 2022. Alasan KPK memanggil Lukas Enembe adalah untuk diperiksa pada Senin, 26 September 2022 sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Polda Papua di Kotarajaa, Kota Jayapura pada 12 September 2022 lalu. Namun Enembe tidak hadir dengan alasan sakit. (Albert Batlayeri)
0 Komentar