Berdasarkan informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH bersama Kapolsek Depapre Iptu Muh. Imran, SE., MH dan KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH beserta anggotanya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Alfrit B. Nadek, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang diketahui telah menanam ganja "pelaku OI (26) berhasil kami amankan dikebun miliknya, berikut barang bukti 5 batang pohon ganja yang sudah berukuran kurang lebih tingginya sampai 1 meter, saat ditangkap pelaku juga dalam keadaan mabuk ganja," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, "saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara," tutupnya. (HumasPolresJayapura)
0 Komentar