KPK Tahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
pada tanggal 09 September 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 September hingga 27 September 2022.
Tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Firli Bahuri mengatakan Eltinus akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
KPK menetapkan Eltinus bersama dua orang lainnya, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Marthen dan Teguh belum ditahan oleh KPK. “Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” kata dia.
Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa. Namun, Eltinus selalu mangkir. Hingga akhirnya, KPK menjemput paksa politikus Partai Golkar itu di Kota Jayapura pada Rabu, 7 September 2022. Setelah itu, KPK memboyong Eltinus ke Gedung KPK di Jakarta.
KPK menetapkan Eltinus bersama dua orang lainnya, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Marthen dan Teguh belum ditahan oleh KPK. “Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” kata dia.
Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa. Namun, Eltinus selalu mangkir. Hingga akhirnya, KPK menjemput paksa politikus Partai Golkar itu di Kota Jayapura pada Rabu, 7 September 2022. Setelah itu, KPK memboyong Eltinus ke Gedung KPK di Jakarta.
KPK menyangka Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya telah merugikan negara Rp 21,6 miliar dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile. Dari jumlah itu, KPK menduga Eltinus mendapatkan Rp 4,4 miliar. (M Rosseno Aji | Tempo)
0 Komentar