Jokowi Buka Peluang Korban HAM Berat Dapat Bansos hingga Beasiswa
pada tanggal 21 September 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim yang selanjutnya Tim PPHAM ini diberi empat tugas salah satunya merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya yang terdiri dari lima bentuk.
"Rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan terakhir rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya," demikian bunyi Pasal 4 dalam beleid yang diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 ini.
Kepres ini juga menetapkan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Makarim Wibisono, mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana. Tim punya beberapa anggota seperti mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.
Tugas utamanya adalah melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai dengan tahun 2020.
Tugas lain adalah mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarga. Sementara, penetapan rekomendasi merupakan kewenangan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Tugas utamanya adalah melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai dengan tahun 2020.
Tugas lain adalah mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarga. Sementara, penetapan rekomendasi merupakan kewenangan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
0 Komentar