Gubernur Lukas Enembe Tetap Kooperatif Jalani Proses Hukum
“Beliau merupakan pribadi yang taat hukum dan sudah menunjukan buktinya selama ini kepada NKRI,” kata Jubir Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus melalui Siaran Pers, pada Rabu, 14 September 2022.
Ia mengungkapkan kondisi pemerintahan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua saat ini berjalan normal karena Gubernur Enembe masih terus monitor dan komunikasi dengan seluruh staf.
“Memang sejak dulu bapak gubernur telah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai kepala daerah di provinsi Papua akan dan pasti selalu diawasi dan diamati oleh semua,” ungkap Rifai.
Menurutnya tak sedikit yang menunggu Gubernur Enembe tersandung oleh krikil kecil ataupun batu besar dan itu berlangsung selama dua periode menjabat. Maka sikap kooperatif akan diutamakan oleh Gubernur Papua dalam menjalani seluruh proses hukum.
“Tentu sangkaan terhadap bapak Lukas Enembe akan didalami oleh kuasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Rifai.
Sementara itu, Dokter Pribadi Gubernur Lukas Enembe, Anthon Mote meminta KPK agar menghargai hak Enembe sebagai seorang pasien untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengungkapkan kondisi kesehatan terkini Enembe pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
“Harusnya dalam bulan ini menjalani kontrol kesehatan di Singapura dan Manila, tapi ditunda. Kami melakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara komunikasi lewat online yang dilakukan antara tim dokter di Singapura dan tim dokter di Jayapura,” ungkap dia.
Mote mengatakan saat ini Gubernur Enembe dalam pengobatan pihaknya melakukan konsultasi online dengan dokter di Singapura secara rutin, karena sejak 6 bulan terakhir Enembe menderita stroke, diabetes, hipertensi, jantung, dan komplikasi ginjal.
“Pak gubernur secara rutin mengkonsumsi obat. Kami, tim dokter di Jayapura hanya melengkapi apa yang disampaikan dokter di Singapura dan Manila,” sebutnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (Laura Sobuber)
0 Komentar