DEKAI, LELEMUKU.COM - Menindak lanjutan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Papua Tahun 2022 dan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo melakukan sidang dan sepakati secara bersama hasil yang telah terima dari BPK dalam masa siding II masuk dengan perubahan anggaran Tahun 2022.
Dalam sambutan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli yang di bacakan Oleh Wakil Bupati (Wabup) Esau Miram bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 8 tentang Keuangan Negara.
“Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi atau tugas pembantuan tidak dicatat dalam APBD,” ungkap dia.
Miram mengatakan pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
“Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Miram tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.
Selanjutnya APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan dan pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan.
Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Ia menambahkan APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana Otonomi Khusus dan dana hibah atau dana darurat.
“Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya,” sebut Miram.
Dalam acara tersebut Turut hadir Anggota DPRD Yahukimo, Kapolres Yahukimo Kodim 1215 Yahukimo, Kepala Dinas dan Badan Lingkungan Pemerintah Yahukimo, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Para Undangan Lainnya. Kegiatan di Mulai dari Jam 15.25 hingga 17.00 WIT dan penutupan sidang tersebut dijaga ketet oleh TNI dan Polri dengan aman. (Olemah)
0 Komentar